3. BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
I.
BENTUK ORGANISASI
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok
orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan
bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
1.
Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
·
Sub sistem koperasi.
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan / Kelompok (Pemasok/ Supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.
Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
a.
Identifikasi Ciri Khusus :
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
b.
Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
3.
Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil
keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas:
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan
II.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus yaitu
seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat
Anggota, Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1)
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
2)
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
III.
POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu :
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah :
1.
Rapat anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Pendekatan Sistem pada Koperasi, Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Referensi:
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/2013/01/pola-manajemen-koperasi.html